72210. Décision sur le commerce des devises Je voudrais savoir sur l'investissement en monnaie (marché FOREX). Comme aujourd'hui, il est très fréquent que les gens investissent en Euro pour gagner des profits. Un courtier continue à m'appeler à investir en dollars américains. Est le commerce en devises halal. Date de publication: 2005-07-08 Louange à Allah. Le traitement des devises est autorisé tant que l'échange a lieu dans la même séance que le contrat est fait. Il est permis de vendre des euros pour des dollars tant que l'échange a lieu dans la même séance que le contrat est fait. Mais quand l'affaire concerne le même type de monnaie, comme la vente d'un dollar pour deux dollars, ce n'est pas permis parce que c'est un type de riba. Dans ce cas, ils devraient être de montants égaux et l'échange doit avoir lieu dans la même séance que le contrat si l'échange concerne un type de monnaie. La preuve pour cela est le rapport rapporté par Ubaadah ibn al-Saamit qui a dit: Le Messager d'Allah (bénédiction et salut soient sur lui) a dit: Or pour l'or, argent pour l'argent, le blé Pour le blé, l'orge pour l'orge, les dates pour les dates, le sel pour le sel, comme pour le même, même pour le même, la main à la main. Si les types sont différents, puis vendre comme vous le souhaitez, tant qu'il est main dans la main. Rapporté par Muslim, 1587. Il est dit dans Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19171-174): Le négoce en monnaie, l'achat et la vente, est permis, mais cela est soumis à la condition que l'échange soit main dans la main si les monnaies sont différent. Si une personne vend de la monnaie libyenne pour les américains ou égyptiens ou n'importe quelle monnaie main à la main, il n'y a rien de mal à cela, comme s'il achète des dollars pour la monnaie libyenne main à la main, l'échange en une seule séance, ou il achète monnaie égyptienne ou anglaise Etc pour les Libyens ou n'importe quelle devise main à la main, il n'y a rien de mal à cela. Mais s'il ya un délai, ce n'est pas permis, et si l'échange n'est pas fait dans la même séance, il n'est pas permis, parce que dans ce cas il est considéré comme une sorte de transaction basée sur l'riba. Ainsi l'échange doit avoir lieu dans la même séance, main dans la main, si les monnaies sont différentes. Mais si elles sont du même genre, deux conditions doivent être remplies: elles devraient être de montants égaux et l'échange devrait avoir lieu dans la même séance, parce que le Prophète (paix et bénédictions d'Allah soient sur lui) a dit: , L'argent pour l'argent La décision sur la monnaie est comme indiqué ci-dessus si elles sont différentes, alors il est permis pour les montants échangés d'être différent, tant que l'échange a lieu dans la même séance. S'ils sont du même genre, comme les dollars pour les dollars, ou les dinars pour les dinars, alors l'échange doit avoir lieu dans la même séance et ils devraient être du même montant. Et Allah est la source de force. Fin quote. Dani Camers pernah trading forex Denger om Afandi Kusuma Bolak balik jangan Ambil sektor non riel (. Nyerempet haram) Dani Camers saya taya apa apa jawabnya Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagi ke Depan Dani Camers berarti pernah tw om Afandi Kusuma Itu diatas sdh di tulis bolak balik 13h20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. trus nyerempet haram itu apa om trading Afandi Kusuma ya forex uit: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma trading raccommodage, bekas de celana, bekas à moteur, sandale bekas. Syubhat de adalah de hal yang dirasa kurang Jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om Kenapa Kurag Jelas, bukankah Allah selalu Tegas dan Jelas dalam menentukan Sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari un-Nu8217man bin Basyir ra berkata: bersabda Saya mendengar Rasulullah SAW: 8220Sesungguhnya yang halal itu jela dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada et beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, le maka ia telah melepaskan dirinya de melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang Siapa yang Telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa ia dalam keharaman jatuhlah, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala di Sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu mempunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq alaih) Dani Camers jujur om, kalau referensi Nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. calembour itu Nanti perlu dibedah asbabun nudzul Nya serta teks dan konteks Nya kalau masalah hadist, di dalam Sejarah di ceritakan bhwa Umar bin Khatab di massa ke khalifahan Nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadish shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah Kalau, saat, kita, près, dan, untung, pasti, ada, yang, rugi, karena, keuntungan, kita, itu. begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers Loh, Emang halal-haram logika Nya se simples itu ya om Afandi Kusuma ya .. Makanya itu kalau masih ragu, Masuk berarti syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya Masuk judi lagi menurutku haram raccommodage jual mobil, jual rumah, Gitu aja aku barusan jual air isi Ulang Galon, aku ambilkan dari Depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi Nya gmn banque konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga Apakah kita yakin manis di centre commercial Apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika Nya se simples itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan Seperti itu .. menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal Valas jual beli Valas yang adalah halal dengan Conditions Coûts Tunai dan di tempat Dani Camers berarti jual beli en ligne haram Afandi Kusuma kalau bukan Valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau, memakai, legika, jenengan, yg diatas, berarti, crédit, juger, haram, kan, échange Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya. kalau soal karena spekulasi uit, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses Biaya inap uang berarti khan échange om Afandi Kusuma TAPI échange itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya Pribadi gak pernah Percaya dengan yg Namanya MUI konteks indonésie Afandi Kusuma ya tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita Ambil pendapat orangbadan untuk kita Ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan uit, pendapat ORAG lain hnya référen sbgai Bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual, beli, valas, itu, yang, dibisniskan (Ini pendapat saya) apalagi dalam commerce de forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Commerce forex melawan marché atau melawan courtier krn kalau melawan marché itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunie Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat commerce forex itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah mélaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak, orang mengatakan, riba sama dengan, jual beli masih dari, coran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai gourou mengenai masala ini. Intinya, sektor riil halal, sektor, non riil, haram masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, Amerika ambruk. Yakni gain de capital (menggelembungnya transaksi sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang dmikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah taht menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang-yang-yaman-sampai-kepadanya larangan-dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang tahal diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-itu adalah penghuni-penghuni neraka simpleka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). (S),,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, . Apalagi dengan kehadiran Courtier forex en ligne Instaforex yang memberikan jasa forex signal d'internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristia transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmane atau musulman ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALLAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
No comments:
Post a Comment